Ingin Ikuti Program JKK-JKM Kota Madiun, Pj Bupati Kudus Datang untuk Belajar
MADIUN – Program jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Madiun kembali menarik perhatian daerah lain untuk belajar. Kali ini, ada rombongan dari Kabupaten Kudus yang jauh-jauh datang untuk studi tiru. Rombongan dipimpin langsung Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan dan diterima Wali Kota Madiun Dr. Maidi di Balai Kota Madiun, Jumat (15/12).
Wali Kota Dr. Maidi menyebut program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut memang memberikan banyak manfaat positif. Pemerintah Kota Madiun sudah menjalankan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) sejak 2020 silam. Sasarannya, pekerja sektor informal. Mulai tukang becak, kuli bangunan, dan lain sebagainya. Jumlahnya saat ini mencapai 4.989 peserta dan terus bertambah. Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 1,2 miliar pertahun untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Program tersebut diperluas dan berganti nama JKK-JKM. Tidak hanya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), tetapi juga menyasar kepada pekerja penerima upah (PU). Namun, tentu bukan sembarang pekerja penerima upah. Pekerja penerima upah yang dimaksud seperti Ketua RT, RW, Linmas, hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Sasarannya mencapai 7.500 pekerja.
‘’Orang miskin harus diperhatikan, dan harus kita putus kemiskinannya. Salah satunya, dengan program jaminan sosial ini,’’ kata wali kota.
Melalui program tersebut keluarga yang ditinggalkan tulang punggung mereka setidaknya bisa sedikit terbantu. Keluarga ahli waris setidaknya mendapatkan santunan sosial sebesar Rp 42 juta jika meninggal bukan terkait pekerjaan. Jika meninggal karena urusan pekerjaan, besaran santunannya mencapai Rp 48 juta. Tidak hanya itu, jika peserta memiliki anak usia sekolah juga akan mendapatkan beasiswa sampai kuliah.
‘’Kita juga menggandeng perusahaan swasta untuk turut mengcover program ini. Jadi bisa menjangkau banyak masyarakat kurang mampu,’’ jelasnya. (dspp/agi/diskominfo)