Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Raperda, Pemkot-DPRD Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MADIUN - Menjelang akhir tahun 2023, Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun berupaya menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang tersisa. Salah satunya seperti pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Taman Praja, Rabu (27/12).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Madiun dan DPRD memiliki sejumlah agenda. Yakni, pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Madiun atas raperda inisiatif DPRD tentang cagar budaya, raperda inisiatif DPRD tentang penanggulangan penyakit menular, dan raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan lapak.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas raperda Kota Madiun atas perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentan Perusahaan Umum Daerah Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Dalam paparan pendapatnya Wali Kota Madiun, Dr. Maidi mengatakan bahwa tiga raperda inisiatif yang diajukan DPRD merupakan aturan penting untuk kemajuan Kota Madiun ke depannya.
"Seperti payung hukum untuk cagar budaya ini memberikan perlindungan terhadap pelestarian cagar budaya sehingga bermanfaat bagi pembelajaran sejarah, pendidikan agama dan budaya di Kota Madiun," ujarnya.
Begitu pula dengan raperda penanggulangan penyakit menular dan pengelolaan lapak UMKM. Menurutnya, mewabahnya penyakit menular memengaruhi sektor ekonomi dan sosial masyarakat. Karenanya, dengan adanya raperda ini diharapkan penanggulangan penyakit menular dan pemulihan segala sektor kehidupan masyarakat bisa lebih optimal.
Sementara itu terkait perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentan Perusahaan Umum Daerah Tirta Taman Sari Kota Madiun telah disetujui oleh anggota DPRD. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Madiun dan DPRD. (Ws Hendro/irs/diskominfo)