KPU Tetapkan Jadwal Pilkada, Berlangsung Serentak 27 November Mendatang




MADIUN - Tahun ini, seluruh Indonesia akan menghadapi dua kali pemilihan umum (Pemilu). Selain, pilpres dan pileg 14 Februari nanti, juga ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Hal ini sebagaimana terlampir dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Atas turunnya PKPU tersebut, KPU Kota Madiun lantas menindaklanjuti. Yakni, dengan menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan.

"Yang terdekat, kami laksanakan perencanaan terkait tahapan Pilkada 2024. Termasuk, rencana anggarannya," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara sekaligus Wakil Ketua KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, Selasa (30/1).

Menurut Herdi, timeline penting dalam penyelenggara pilkada antara lain pembentukan PPK, PPS, dan KPPS April mendatang. Kemudian, pemutakhiran data pemilih pada Mei. Serta, pengumuman, pendaftaran, dan penetapan calon kepala daerah berlangsung selama Agustus 2024.

"Selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara pada November," imbuhnya.

Herdi pun berharap seluruh penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini, baik pilpres, pileg, dan pilkada dapat berlangsung lancar

"KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya akan berupaya optimal agar pemilu tahun ini semuanya berlangsung aman dan tanpa hambatan berarti, " tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)