Jadi Narasumber Evaluasi Perda, Wali Kota Apresiasi Masyarakat Aktif Beri Pendapat




MADIUN - Wali Kota Maidi menjadi narasumber evaluasi peraturan daerah (perda) bersama masyarakat terhadap perda nomor 6 tahun 1981, Rabu (7/2) malam.

Kegiatan itu digelar di Balai RW 11 Jalan Merpati, Gang Cucak Rowo, Nambangan Lor. Perda tersebut membahas tentang kuburan umum dalam kota madya daerah tingkat II Madiun.

Berbagai pembahasan mengemuka terkait evaluasi perda tersebut. Mulai dari aturan-aturan hingga inovasi program yang dimiliki pemda setempat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga ikut aktif memberikan saran dan masukan yang bertujuan membangun.

Menyikapi hal tersebut, wali kota memberikan apresiasinya terhadap saran dan masukan dari warga. “Ini bagus, ada saran dan masukan artinya masyarakat juga peduli,” ungkapnya.

Keaktifan masyarakat dalam memberikan pendapat, lanjutnya, menjadi dasar dalam pembangunan kota.

Dalam acara tersebut, juga turut dihadiri Anggota DPRD Ismiati beserta segenap jajaran OPD terkait di lingkup Pemkot Madiun.
(Ney/kus/diskominfo)