Optimalisasi Layanan Perizinan, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Publik
MADIUN - Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan standar pelayanan perizinan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Manilkara Perhutani Madiun, Rabu (28/2). Adapun kegiatan dihadiri oleh beragam elemen masyarakat dari unsur akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, dan perwakilan media massa.
Kepala DPMPTSP Kota Madiun Rully Dwi Ratnawati dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Madiun Endang Purnomowati Puspitaningtyas menuturkan bahwa FKP bertujuan untuk menampung aspirasi elemen masyarakat agar standar pelayanan dan prosedur dalam melaksanakan pelayanan perizinan di DPMPTSP dapat berjalan optimal. Baik pelayanan perizinan maupun non perizinan.
"Dari hasil FKP ini nantinya draft yang sudah kami susun akan diperbaiki dan disempurnakan untuk menjadi acuan pelayanan perizinan satu tahun ke depan," ujarnya.
Adapun sejumlah manfaat dari FKP pelayanan perizinan antara lain meningkatkan kepastian dan kecepatan proses perizinan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan investor, serta meningkatkan daya saing daerah.
Total ada 51 standar pelayanan perizinan yang dibahas dalam FPK kali ini. Termasuk komponen penting dalam setiap layanan perizinan. Di antaranya, syarat pengajuan izin, jangka waktu penyelesaian , biaya / tarif, produk layanan yang didapat masyarakat, hingga penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
"Untuk penyusunan draft aturan pelayanan perizinan ini tentunya kami targetkan selesai secepatnya agar bisa segera digunakan sebagai acuan standar pelayanan perizinan," tandasnya. (Dspp/irs/madiuntoday)