Begini Cara cek DPT Online Pilkada 2024 dan Syaratnya




MADIUN - Proses verifikasi daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Tujuan dari pengecekan DPT adalah untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Melansir melalui laman resmi KPU, pihaknya telah memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Cara cek DPT Pilkada 2024 yakni buka situs atau link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya, juka sudah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti nama lengkap Pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Syarat-syarat menjadi pemilih Pilkada 2023. Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP. Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga. Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai informasi, jika nama kita belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, kita dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status terbaru dalam DPT.

Namun, jika pada hari pemungutan suara nama kita masih belum terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
(Dspp/kus/madiuntoday)