Lindungi Hak Konsumen, Disdag Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar




MADIUN - Kalibrasi secara berkala penting dilakukan untuk alat timbangan agar hasilnya akurat. Karena itu, Dinas Perdagangan Kota Madiun melalui UPTD Metrologi Legal menyelenggarakan kegiatan tera ulang timbangan pedagang pasar.

"Tujuannya agar masyarakat yang menjadi konsumen benar-benar mendapatkan haknya. Yakni ketika membeli barang, takarannya sesuai dengan harga yang dibayar," ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun Tjatur Heri Siswanto saat ditemui di Pasar Besar Madiun (PBM) , Jumat (19/7).

Adapun tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Serta, ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Menurut Tjatur, proses tera ulang oleh UPTD-nya terhadap timbangan pedagang pasar dilakukan setiap satu tahun sekali. Selain PBM, UPTD Metrologi Legal juga menyasar pasar lainnya. Termasuk, pedagang toko di lingkungan warga.

"Setelah proses tera ulang di pasar selesai, kami akan terjun ke masyarakat. Mungkin diselenggarakan di masing-masing kelurahan," imbuhnya.

Menurut Tjatur, tidak hanya tera ulang yang dilakukan UPTD-nya. Tapi juga perbaikan alat timbangan, kalibrasi ulang, hingga pengecatan.

"Bagi pedagang yang ingin melakukan perbaikan di kami bisa sewaktu-waktu datang ke kantor. Akan kami layani," tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)