Beri Kemudahan Wajib Pajak, Bapenda Kota Madiun Terapkan e-SPPT




MADIUN - Pemanfaatan teknologi informasi diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun bagi wajib pajak. Yakni, dengan menerapkan e-SPPT bagi mereka yang ingin melakukan perubahan atau mutasi, maupun pengurangan di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ini elektronik dan semuanya berbasis online," ujar Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, Senin (22/7).

Dengan memanfaatkan fasilitas e-SPPT, kebutuhan masyarakat bisa langsung diakses dan terlayani. Selanjutnya, apabila menginginkan perubahan atau mutasi, wajib pajak harus membayar pajak PBB tahun berjalan.

"Setelah itu mereka baru bisa melakukan perubahan melalui e-SPPT," imbuhnya.

Hingga saat ini, menurut Jariyanto, sudah ada 1.600-an wajib pajak yang memanfaatkan e-SPPT sejak diterapkan mulai Maret 2024 lalu. Layanan inipun diminati masyarakat karena mereka dapat melakukan perubahan atau mutasi tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Terobosan itu, kata Jariyanto merupakan bentuk peningkatan pelayanan Bapenda kepada masyarakat dengan memanfaatkan IT. Selain itu, juga sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tiga bulan sudah ada 1.600-an, berarti warga Kota Madiun melek IT. Jadi mereka tidak harus datang ke kantor Bapenda dengan pelayanan offline, tapi bisa melalui web e-SPPT yang dapat diakses dari rumah, atau dari mana saja mereka bisa mendapatkan pelayanan sektor pajak," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)