Konsultasi Publik II Penyusunan Raperwal RDTR Tahun 2024-2044, Pj Wali Kota Sebut Ada Tiga Poin yang Disepakati



MADIUN - Pemerintah Kota Madiun menggelar konsultasi publik II terkait penyusunan rancangan peraturan walikota (raperwal) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Madiun tahun 2024-2044, Rabu (25/9).
Kegiatan yang digelar di Ballroom Bima Hotel Aston itu, dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Madiun dan juga beberapa lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Eddy Supriyanto menyebut, ada tiga point utama yang menjadi kesepakatan dalam konsultasi publik itu.
Yakni, Rencana Pola Ruang yang didalamnya berkaitan dengan sinkronisasi rencana pola ruang dengan RT/RW Provinsi Jawa Timur dan�RT/RW Kota Madiun agar didetailkan. Kedua, rencana struktur ruang yang didalamnya membahas terkait rencana jaringan energi yang meliputi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, sumber Sutet di RT/RW Kota Madiun.
“Ketiga yakni peraturan zonasi. Terkait ini membahas LSD yang berada di luar dari penetapan LP2B dapat diakomodir dalam TPZ lainnya dan kokasi penetapan RTH Pemakaman diatur dalam Peraturan Zonasi pada kegiatan rencana pola ruang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Pj wali kota juga berpesan kepada OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melanjutkan program pembangunan yang ada. Utamanya terkait pembangunan trotoar dan penerang jalan umum.
“Pembangunan trotoar dilanjutkan supaya pedestrian di kota ini bisa nyambung satu sama lain. Jadi pejalan kaki bisa menikmati kota dengan nyaman,” terangnya.

Melalui giat ini, dirinya berharap agar kedepan pembangunan di Kota Madiun dapat terus berjalan optimal dan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.
(ney/kus/diskominfo)