Propemperda Resmi Ditetapkan, Pemkot-DPRD Targetkan Tujuh Raperda Prioritas Tahun Depan




MADIUN – Instrumen perencanaan untuk menyusun peraturan daerah Kota Madiun berupa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) resmi ditetapkan. Pemkot Madiun dan DPRD Kota Madiun pun sepakat menargetkan tujuh raperda prioritas untuk diselesaikan selama satu tahun ke depan.

Adapun prosesi penetapan Propemperda oleh Pemkot Madiun dan DPRD Kota Madiun berlangsung di Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (22/10). Penandatanganan penetapan dilaksanakan oleh unsur pimpinan DPRD Kota Madiun bersama Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.

‘’Hari ini paripurna penetapan Propemperda Kota Madiun tahun 2025. Banyak yang kita sepakati. Ada 7 perda inisiatif,’’ ujar Pj wali kota saat diwawancarai.

Tujuh raperda tersebut terdiri atas empat raperda inisiatif pemerintah daerah. Yaitu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Selain itu, tiga raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

‘’Eksekutif sudah bekerja dengan sangat baik dengan program-program yang digulirkan. Ditambah masukan-masukan dari DPRD yang semakin memperkuat kemajuan kota. Harapannya, bisa menambah manfaat untuk warga Kota Madiun,’’ imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Madiun Armaya. Menurutnya, raperda yang masuk dalam daftar Propemperda ini telah sesuai skala prioritas untuk dijadikan perda. Sehingga, ke depannya bisa semakin menguatkan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Madiun.

‘’Ada sejumlah program yang memerlukan payung hukum. Maka, dengan ini kami usulkan raperda untuk dijadikan perda. Untuk draftnya akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan tim ahli,’’ tandasnya. (Ney/irs/diskominfo)