Pengajuan Izin Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Beralih Ke MPPD, DPMPTSP Kota Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik Untuk Petakan Kendala




MADIUN - Sejak dua bulan terakhir, pengajuan izin pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak lagi melalui Madiun Kota Single Submission (MASS). Melainkan, beralih ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital 2024.

Karena masih baru diterapkan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pun menggelar forum konsultasi publik (FKP) bersama pengguna layanan. Tujuannya, untuk memetakan kendala yang terjadi atas peralihan kanal pengajuan izin tersebut.

"Kegiatan ini untuk menggali aspirasi pengguna layanan. Karena masih baru, mungkin banyak kendala," ujar Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto saat diwawancarai setelah FKP di lantai 2 Gedung Dekranasda Kota Madiun, Rabu (30/10).

Menurut Iwan, selama dua bulan terakhir ada 76 izin pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diajukan melalui MPPD. Namun, hanya 69 izin yang diterbitkan. Sebab, ada satu pengajuan yang ditolak karena tidak sesuai regulasi. Serta, enam lainnya yang dibatalkan karena dobel pengajuan.

Iwan pun mengungkapkan, DPMPTSP terus berupaya untuk mempersingkat waktu pengeluaran izin. Apalagi, melalui MPPD ini DPMPTSP hanya sebagai verifikator. Meski begitu, pendampingan tetap diberikan kepada pengguna layanan agar proses pengajuan izin berjalan lancar hingga diterbitkan.

"Komitmen kami, pengajuan izin melalui MPPD 1 hari bisa terbit. Bahkan, kami pernah menerbitkan dalam waktu 30 menit," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa ada banyak pelayanan izin tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih melalui MASS. Menurutnya, ada sekitar 26 perizinan. Sehingga, hanya sebagian saja yang sudah beralih ke MPPD.

"Maka, melalui kegiatan ini kami harapkan bisa menemukan titik temu antara penyedia layanan dan pengguna layanan yang tetap sesuai ketentuan," tandasnya. (Dspp/irs/diskominfo)