Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Bahas Pengambilan Keputusan Atas Raperda APBD Tahun 2025
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang Didahului dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan hari ini, Selasa (5/11) di Gedung DPRD Kota Madiun.
Sebelumnya Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto telah menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD untuk Raperda APBD 2025. Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Armaya beserta jajaran, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi beserta jajaran, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan lainnya.
Jalannya rapat didahului dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD. Seluruh fraksi, yaitu Perindo, PDIP, Demokrat, PKB, PSI, Golkar, PKS, dan Gerindra-Nasdem, yang seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun 2025. Dengan begitu, dapat diputuskan bahwa seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui Raperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan.
Setelah penyampaian pendapat, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Tentang Persetujuan Penetapan Perda Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Berita Acara. Lalu, acara ditutup dengan closing statement dari Pj. Wali Kota yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penyusunan APBD 2025.
"Kerja keras ini semoga bisa membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Madiun. Selanjutnya, hasil keputusan ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum akhirnya kita lakukan rapat untuk penyempurnaan anggaran," ujar Pj. Wali Kota.
Setelah melalui evaluasi oleh pemerintah provinsi, hasilnya akan dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaan anggaran yang lebih optimal. Termasuk, monitoring dan perbaikan anggaran yang akan dilakukan selanjutnya. (rams/uli/diskominfo)