Tindak Tegas Pelanggar, Dishub Gembok Kendaraan Yang Parkir Sembarangan




MADIUN - Tindakan tegas diambil petugas Dinas Perhubungan Kota Madiun terhadap pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Dr. Soetomo.

Petugas melakukan penggembokan terhadap sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di sisi kanan jalan. Padahal, di lokasi tersebut sudah diberi rambu dilarang parkir.

"Untuk sosialisasi sudah sering kami lakukan. Bahwa di Jalan Dr Soetomo sisi kanan tidak boleh untuk parkir. Untuk itu hari ini kami tindak tegas bagi pelanggar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri, Senin (3/2).

Menurut Subakri, tindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Juga, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jalan lainnya.

Kendati dilakukan penggembokan, petugas tetap berada di lokasi untuk menunggu pemilik kendaraan datang. Selanjutnya, petugas akan memberikan sosialisasi dan peringatan agar tindakan pelanggaran tersebut tidak terulang.

"Jika suatu saat masih melanggar, kami akan tindak tegas," imbuhnya.

Kepada masyarakat, Subakri mengimbau agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. "Sehingga, keselamatan dan kenyamanan perjalanan tetap terjaga," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)