Eksekutif-Legislatif Sepakati Enam Raperda, Bahas Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak




MADIUN – Pemkot Madiun bersama DPRD Kota Madiun resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (4/3).

Keputusan tersebut diambil setelah penyampaian pendapat akhir Wali Kota Madiun dan fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun. Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui Raperda yang dibahas.

Salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan mendukung Kota Madiun sebagai kota layak anak dan kota sehat.

“Setelah diterima nanti akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke gubernur. Perokok nanti disediakan tempat khusus agar ruang publik tetap nyaman bagi semua,” ungkapnya.

Selain itu, Dr. Maidi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan UMKM dapat berkembang secara optimal.

“Harapannya kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sehingga usaha kecil yang ada saat ini dapat berkembang lebih besar di masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan fungsi legislasi DPRD berjalan dengan baik.

“Penetapan enam Raperda, dua dari pemkot empat inisiatif dewan, merupakan langkah inovatif untuk kepentingan masyarakat. Ke depan, DPRD Kota Madiun berharap semakin banyak produk hukum yang dapat memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan warga,”terangnya.

Dengan adanya enam Raperda ini, diharapkan berbagai sektor di Kota Madiun, mulai dari kesehatan, olahraga, hingga pengembangan UMKM, dapat semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(ws hendro/kus/diskominfo)