MADIUN – Kondisi sosial ekonomi keluarga bisa berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga bersifat dinamis dan terus diperbarui. Jika masyarakat merasa data yang tercatat belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat diajukan.
Pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili. Petugas kelurahan siap membantu proses pengusulan pembaruan data. Terlebih bagi warga lanjut usia atau yang tidak terbiasa menggunakan teknologi, pengurusan melalui kelurahan bisa menjadi pilihan yang lebih mudah.
Proses tersebut salah satunya terlihat di Kelurahan Kejuron. Admin SIKS-NG Kelurahan Kejuron, Kiki Indraswari, menjelaskan pembaruan data saat ini membutuhkan informasi yang lebih rinci dibanding sebelumnya. Warga tidak hanya diminta memberikan data dasar, tetapi juga informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga.
“Sekarang pembaruan datanya memang lebih detail. Tidak hanya data dasar, tapi juga ada pengeluaran untuk makan, listrik, pengeluaran lainnya, sampai kondisi tempat tinggal. Jadi memang cukup banyak yang harus diisi,” jelasnya, Kamis (3/9).
Dengan pengisian data yang cukup rinci tersebut, warga lanjut usia maupun masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi bisa saja mengalami kesulitan jika harus mengurus secara mandiri. Untuk kondisi tersebut, kelurahan dapat membantu proses pengajuan. Bahkan, apabila warga lansia membutuhkan pendampingan di rumah, kelurahan dapat berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
“Kemarin sempat ramai, lima sampai enam orang yang mengurus pembaruan desil. Kami siap melayani di keluarahan,” ujarnya.
Untuk pengajuan melalui kelurahan, kiki menyampaikan warga dapat membawa KTP dan KK. Sejumlah dokumentasi pendukung juga diperlukan, seperti foto tampak depan rumah, bagian dalam rumah, dan kamar mandi. Selanjutnya, operator kelurahan membantu memasukkan pengusulan melalui aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat desil otomatis turun. Posisi desil tetap ditentukan berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi kondisi sosial ekonomi keluarga.
Karena itu, bagi masyarakat yang merasa data desilnya belum menggambarkan kondisi saat ini, tidak perlu ragu untuk mengajukan pembaruan. Warga dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
“Untuk warga yang ingin mengurus pembaruan data desil, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili. Kami siap membantu proses pengusulannya,” pungkasnya.
(Rams/rat/madiuntoday)