MADIUN – Pemkot Madiun menargetkan penambahan 10 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2027. Dengan tambahan tersebut, jumlah pekerja informal yang mendapat perlindungan ditargetkan meningkat dari sekitar 15 ribu menjadi 25 ribu peserta.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja secara mandiri. Terlebih, pekerja informal tidak memiliki pemberi kerja yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tahun depan kami siapkan penambahan 10 ribu peserta, sehingga menjadi 25 ribu. Harapannya, pada 2029 seluruh pekerja nonformal di Kota Madiun sudah terlindungi,” ujarnya.
Kerja sama Pemkot Madiun dengan BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah berjalan selama enam tahun melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasarannya meliputi PKL, pelaku UMKM, marbot, juru kunci, hingga ketua RT dan RW.
Bagus juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus memperkuat pelayanan sekaligus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, perlindungan pekerja menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja informal dengan mengusung semangat value beyond protection melalui prinsip 3M, yakni melayani, melindungi, dan memberdayakan.
“Kami hadir langsung memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial,’’ tuturnya.
Upaya menjangkau pekerja informal dilakukan salah satunya melalui Grebek Pasar di Pasar Sleko bersama Dinas Perdagangan Kota Madiun dan agen Perisai. Tak hanya memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian) bagi ahli waris penerima manfaat.
“Targetnya, minimal 10 persen dari peserta yang kami latih dapat kembali terserap ke dunia kerja atau memiliki modal untuk membuka usaha,” kata Sevy.
Perluasan kepesertaan dan pemberdayaan tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja informal di Kota Madiun. Upaya ini sekaligus mendukung komitmen Pemkot Madiun menuju cakupan perlindungan pekerja nonformal secara menyeluruh pada 2029.
(Bip/rat/madiuntoday)