MADIUN - Warga Kota Madiun diminta tidak sembarangan meminjamkan KTP atau memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada orang lain. Pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, sehingga penggunaan identitas untuk transaksi tertentu dapat memengaruhi profil sosial ekonomi dan kelayakan bantuan sosial (bansos).
Hal itu seperti yang disampaikan Plt Walikota F. Bagus Panuntun dan BPS Kota Madiun dalam rapat koordinasi DTSEN di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Senin (7/9) kemarin.
Dalam arahannya, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, sebelumnya sempat terjadi anomali data yang membuat warga yang biasanya berada di desil 1-5 tiba-tiba tercatat di desil 10. Kondisi tersebut terjadi akibat kendala integrasi data BKKBN di tingkat kementerian.
“Namun setelah dimutakhirkan, data semuanya sudah kembali normal,” ungkapnya.
Pemkot Madiun, lanjutnya, kini berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta meminta lurah menguasai data warga secara lebih detail. Verifikasi juga akan melibatkan LPMK, PKK, dan Karang Taruna agar kondisi riil masyarakat dapat dipastikan.
“Nanti teman-teman di kelurahan akan lebih detail mana yang sudah mendapatkan bantuan dan yang tidak masuk desil tapi sebenarnya dia tidak mampu,” jelasnya.
Plt walikota menegaskan pentingnya menjaga NIK dan KTP karena data tersebut terintegrasi dengan berbagai sistem.
“NIK-nya ini sekarang hati-hati. Yang KTP-nya dipinjam atau foto KTP dipinjam rada hati-hati. Karena NIK ini yang nanti akan terintegrasi ke mana-mana,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis menjelaskan, penggunaan NIK oleh pihak lain untuk transaksi atau pembelian aset, misalnya kendaraan, dapat membuat kepemilikan tersebut tercatat atas nama pemilik KTP. Hal itu berpotensi memengaruhi pemeringkatan desil dan kelayakan bansos.
Selain aset, transaksi judi online (judol) juga menjadi perhatian. Azis menegaskan DTSEN tidak secara langsung berkaitan dengan judol. Namun, warga yang terdeteksi melakukan transaksi judol melalui rekening bank yang terhubung dengan NIK dapat dinyatakan tidak lulus sebagai penerima bansos.
“Ketika penyaluran bansos dilakukan, warga yang terdeteksi melakukan transaksi judi online melalui rekening bank ber-NIK tersebut bisa dicoret atau dinyatakan tidak lulus sebagai penerima bansos,” jelasnya.
Karena itu, warga diimbau menjaga data pribadi dan menggunakan NIK, KTP, serta rekening secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, BPS mencatat sekitar 72 ribu kepala keluarga (KK) terdata di Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 persen berada pada desil 1 hingga 5 secara nasional.
(ws hendro/kus/madiuntoday)