MADIUN – Urusan tanah di Kota Madiun tak berhenti pada kepastian sertifikat. Legalitas aset juga menjadi bagian dari upaya melindungi hak pemilik, mengantisipasi persoalan pertanahan, sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian dalam Sosialisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Rumah Makan Ayam Pecak, Kamis (17/9). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 sertifikat aset Pemkot Madiun turut diserahkan sebagai bukti legal kepemilikan aset pemerintah.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, GTRA dibentuk untuk menangani berbagai persoalan pertanahan secara bersama, termasuk yang berkaitan dengan hak dan kepemilikan tanah masyarakat.
“Dengan adanya tim ini, segala permasalahan pertanahan masyarakat harus bisa diselesaikan. Termasuk persoalan hak tanah dan perlindungan terhadap kepemilikan warga, tim yang harus turun menyelesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, kejelasan status dan legalitas tanah penting, baik bagi warga maupun pemerintah. Dengan status yang jelas, ketika muncul persoalan dapat segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti melalui GTRA.
Perlindungan hak tersebut juga berkaitan dengan kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah. Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi mafia tanah memiliki pola yang terorganisir dan melibatkan pembagian peran.
“Mafia tanah itu sudah terorganisir dan terstruktur. Jadi, ada mekanisme dan pembagian peran di dalamnya. Bukan dilakukan oleh individu saja, tetapi melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Agus menyebut kondisi Kota Madiun sejauh ini masih relatif aman. Pada 2026, terdapat dua laporan dugaan mafia tanah yang masih dalam tahap penyelidikan. Tetapi masyarakat pun diminta waspada mengenai dokumentasi tanah.
“Masyarakat harus berhati-hati. Apabila ada orang yang menawarkan kemudahan untuk mengganti sertifikat atau melakukan perubahan yang berkaitan dengan tanah, sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Di sisi lain, reforma agraria juga tidak berhenti pada penataan aset. Langkah berikutnya adalah membuka akses agar legalitas tanah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ketua GTRA Kota Madiun sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh mengatakan, reforma agraria memiliki dua bagian penting, yakni penataan aset dan penataan akses.
“Sertifikat bukan akhir dari reforma agraria. Setelah asetnya legal, yang penting adalah bagaimana aksesnya dibuka agar UMKM bisa berkembang dan berkelanjutan,” ujarnya.
Akses tersebut dapat berupa pembiayaan, pemasaran, kemitraan hingga pelatihan. Pelaku UMKM yang masuk dalam inventarisasi dan identifikasi GTRA dapat menjadi sasaran pendampingan sesuai kebutuhannya.
Termasuk akses permodalan. Kantor Pertanahan juga melakukan pendekatan dengan perbankan bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala pembiayaan.
“Kalau terbentur masalah pembiayaan, kami juga melakukan pendekatan terhadap bank. Sepanjang masuk dalam inventarisasi dan identifikasi tim, akan kita bantu,” tambahnya.(rams/im/madiuntoday)