MADIUN – Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Kota Madiun tinggal sehari lagi. Wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga Rabu 30 September untuk menuntaskan pembayaran sebelum dikenai denda administrasi akibat keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini ditetapkan pada 30 September. Masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran hingga batas tersebut tetap dapat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo. Namun, keterlambatan akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan dari ketetapan pajak.
“Jatuh temponya terakhir 30 September. Bagi masyarakat yang belum bayar tetap bisa melakukan pembayaran, tetapi setelah jatuh tempo akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan,” terang Jariyanto, Selasa (29/9).
Hingga 29 September, realisasi pembayaran PBB-P2 di Kota Madiun telah mencapai Rp18,12 miliar atau 81,06 persen dari target penerimaan sebesar Rp22,36 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp4,24 miliar yang perlu dikejar hingga batas akhir pembayaran.
Jariyanto mengimbau masyarakat yang belum membayar untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada. Pembayaran sebelum jatuh tempo tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari tambahan denda, tetapi juga membantu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026.
“Masih ada yang belum terealisasi. Karena itu, kami terus mengimbau wajib pajak yang belum membayar untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Berbagai kanal pembayaran telah disediakan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya sekaligus mengantisipasi penumpukan pembayaran pada batas akhir.
Menurut Jariyanto, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu turut berperan dalam mendukung penerimaan daerah. Karena itu, kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat sebagai bagian dari upaya bersama mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Madiun.
(Dspp/rat/madiuntoday)