MADIUN – Akurasi timbangan menjadi hal penting, terutama untuk alat yang digunakan dalam pelayanan masyarakat maupun kegiatan jual beli. Untuk memastikan alat ukur tetap sesuai standar, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun rutin melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di 27 kelurahan.
Kali ini pelayanan berlangsung di Lapak Obor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kamis (1/10). Di setiap kelurahan rata-rata sekitar 40 timbangan yang menjalani tera ulang. Tidak hanya timbangan milik pedagang, alat yang digunakan posyandu juga ikut dicek.
Penera Ahli Pertama UPTD Metrologi Legal Kota Madiun, Ela Yuliana, menjelaskan tera ulang dilakukan secara berkala untuk memastikan alat ukur tetap memberikan hasil yang akurat. Pelayanan di tingkat kelurahan tersebut dijadwalkan rutin setahun sekali.
“Kegiatan tera ulang ini adalah kegiatan pengecekan berkala terhadap UTTP untuk memastikan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kegiatan di kelurahan memang rutin satu tahun sekali,” ujarnya.
Pemeriksaan tidak sekadar melihat kondisi fisik timbangan. Petugas juga melakukan pengujian untuk mencocokkan hasil penimbangan dengan berat sebenarnya. Jika ditemukan selisih, timbangan yang masih memungkinkan diperbaiki akan dilakukan justir atau penyetelan agar kembali sesuai standar. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, timbangan kemudian diberi cap tanda tera sebagai penanda bahwa alat telah melalui pemeriksaan.
“Kalau timbangan tersebut masih bisa dikalibrasi, bisa kami kalibrasi dan dicocokkan kembali sehingga dapat digunakan. Tetapi kalau tidak bisa dikalibrasi, ya tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan di Oro-Oro Ombo, sebagian besar timbangan dinilai masih akurat. Menurut Ela, kelayakan timbangan ditentukan berdasarkan batas toleransi atau batas kesalahan yang diperbolehkan. Jika tingkat kesalahan telah melebihi batas tersebut dan alat tidak dapat dikalibrasi, maka timbangan tidak diperbolehkan digunakan.
Pengecekan terhadap timbangan posyandu menjadi perhatian karena alat tersebut digunakan untuk kepentingan umum, termasuk mendukung pemantauan pertumbuhan anak dan penanganan stunting. Untuk alat yang masih memungkinkan diperbaiki, petugas dapat membantu melakukan perbaikan ringan. Sedangkan kerusakan berat atau kebutuhan penggantian suku cadang diarahkan ke jasa reparasi.
Layanan tera dan tera ulang ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. Selain pelayanan langsung di lokasi kelurahan, UPTD Metrologi Legal juga menerapkan pola jemput bola dengan membantu mengambil alat milik warga untuk dibawa ke lokasi pelayanan. Setelah selesai, alat dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Bagi warga, pemeriksaan ini bukan sekadar memastikan timbangan memenuhi aturan. Ada rasa tenang ketika angka yang muncul di timbangan benar-benar bisa dipercaya.
Salah satunya dirasakan Titik Santoso, warga Oro-Oro Ombo yang mengikuti pelayanan. Menurutnya, tera ulang membuat warga lebih yakin terhadap hasil penimbangan, baik untuk balita, orang dewasa, maupun lansia.
“Dengan adanya ditera itu ibu-ibu lebih percaya. Kalau memang ada selisih satu atau dua ons, kita jadi tahu itu masih dalam batas kewajaran atau tidak,” katanya.
Ela mengimbau masyarakat, terutama pedagang, untuk tidak menunggu pelayanan keliling apabila masa tera ulang timbangan sudah tiba. Pemeriksaan secara berkala penting agar alat tetap layak digunakan dan hasil pengukuran dapat memberikan kepastian bagi penjual maupun pembeli.
Pelayanan tera dan tera ulang dijadwalkan bergilir di 27 kelurahan di Kota Madiun. Selanjutnya, pelayanan dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Klegen pada Jumat esok.
(Dspp/rat/Madiuntoday)