Razia Kos-Kosan, Petugas Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri Dalam Kamar
MADIUN - Empat pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri saat razia kos-kosan, Senin (13/2). Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar tertutup saat petugas tiba.
Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi menuturkan bahwa empat pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8/2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4/2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Untuk itu kami sita kartu identitasnya dan akan kami lakukan pemanggilan dan pembinaan," ujarnya.
Adapun lokasi penindakan kali ini adalah rumah kos di Jalan Bali, Jalan Sriti, dan dua rumah kos di Jalan Sikatan Gang Merak. Dari setiap rumah kos tersebut, petugas mengamankan masing-masing satu pasang.
Usia pasangan yang diamankan pun beragam. Mulai dari pelajar hingga pekerja. Petugas juga memanggil pemilik kos untuk dilakukan pembinaan.
"Pemilik kos juga ikut bertanggung jawab. Sebagian di antaranya sudah dua kali kami amankan pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar. Kalau sampai tiga kali, akan ada sanksi tegas untuk pemilik kos," tegasnya.
Untuk itu, Gamal berpesan kepada masyarakat yang memiliki usaha kos-kosan untuk lebih selektif saat memilih penyewa. Juga, ikut memantau penyewa agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan.
"Karena hal kecil saja bisa memengaruhi masyarakat di sekitarnya. Maka, sebaiknya semua ikut menjaga diri," imbuhnya.
Lebih lanjut, kegiatan razia serupa akan terus dilaksanakan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban Kota Madiun semakin terjaga.
"Saya imbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas jika ada pelanggaran di sekitarnya," pungkasnya. (Ney/irs/madiuntoday)