Rumuskan Kebijakan Untuk Masyarakat, Pemkot Madiun - DPRD Gelar Rapat Paripurna




MADIUN - Menjelang akhir tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah raperda. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (26/11).

Terdapat enam raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat di siang hari tersebut. Yakni, dua raperda inisiatif DPRD yaitu raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta, raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda inisiatif DPRD itu. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas dua raperda tersebut.

Kemudian, empat raperda lainnya merupakan usulan Pemkot Madiun. Yaitu, raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian, raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat.

Selanjutnya, raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengeloaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Serta, raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Setelah ini, raperda akan disampaikan ke provinsi. Harapannya, bisa segera disahkan menjadi perda," ujar Pj wali kota.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menuturkan bahwa kinerja Pemkot Madiun dan DPRD selama satu tahun ke belakang patut diapresiasi. Sebab, menjelang akhir 2024 eksekutif maupun legislatif telah menyelesaikan semua target pembahasan raperda hingga tuntas.

"Harapannya, seluruh raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda. Sehingga, bisa menjadi payung hukum bagi OPD dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya. (Dspp/irs/diskominfo)