Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Razia Empat Toko di Jalan Baru-Jalan Taman Praja



MADIUN - Peredaran rokok ilegal di Kota Madiun coba ditekan. Termasuk dalam pelaksanaan razia di lapangan. Kamis (30/10), empat toko yang disinyalir memperjualbelikan rokok ilegal didatangi petugas gabungan.


Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Yanu Budilarto mengatakan, pihaknya bersama petugas dari Bea dan Cukai Madiun serta Polres Madiun Kota razia empat toko yang berada di kawasan Jalan Baru-Jalan Taman Praja. Hasilnya, petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal.


‘’Titik sasaran kami sinyalir ada peredaran rokok ilegal. Kebetulan saat razia tidak kami temukan,’’ jelasnya.


Dia mengungkapkan, razia penindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penelusuran petugas. Menurut dia, toko yang disasar disinyalir kerap menjual rokok ilegal. Mirisnya, rokok bodong dijual kepada pelajar di bawah umur.


‘’Toko di Jalan Baru yang menjual rokok ke anak sekolah. Ketika nihil kami bergeser ke toko-toko lain di Jalan Taman Praja yang disinyalir juga menjual rokok ilegal,’’ ujarnya. ‘’Kebetulan toko lain juga nihil temuan rokok ilegal,’’ imbuh Yanu.


Kendati razia kali ini pulang dengan tangan kosong, Yanu menyebut akan terus melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pun, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menguasai, dan menjual barang-barang ilegal.


‘’Pengawasan hingga penindakan tetap dilakukan dalam rangka memberantas BKC (barang kena cukai) ilegal,’’ pungkasnya.


(ws hendro/ggi/madiuntoday)