Berlaku 1 Januari, PSC dan PRC Jadi Kawasan Tanpa Rokok



MADIUN – Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) bebas asap rokok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 9/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rencananya, larangan tersebut berlaku mulai 1 Januari tahun depan.


Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun dr. Denik Wuryani membenarkan aturan KTR ini. Tujuannya, mewujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok di area publik.


‘’PSC dan PRC adalah area strategis dengan aktivitas publik yang tinggi. Karena itu penting untuk menetapkannya sebagai kawasan tanpa rokok,’’ jelasnya, Rabu (19/11).


Bukan sekadar larangan merokok, dr. Denik menyebut Perda 9/2025 juga melarang tiap orang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, memproduksi atau membuat, menjual, membeli produk rokok tembakau dan elektronik. Seandainya aturan tak digubris, pelanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


‘’Akan ada tempat khusus bagi perokok,’’ ungkap dr. Denik.


Dia berharap kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih serta melindungi warga dari bahaya asap rokok. Khususnya di kawasan yang menjadi ikon wisata dan pusat aktivitas publik di Kota Madiun.


(dspp/ggi/madiuntoday)