Dorong Keamanan dan Keselamatan Berkendara, Uji Kir Kendaraan Angkutan di Kota Madiun Tetap Gratis



MADIUN – Kebijakan uji kir gratis masih berlaku di Kota Madiun. Hingga Senin (15/12), pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang dapat menguji kelaikan kendaraan secara berkala tanpa biaya di UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun. Hal ini menjadi kesempatan bagi pemilik untuk mengecek kendaraan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). 


‘’Sejak Januari 2024 full gratis tanpa biaya. Harapan kami pemilik kendaraan angkutan tertib pengujian kir,’’ kata Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Madiun Amari Widhiatmoko, Senin (15/12).


Amari memastikan uji kir masih gratis mengacu pada kebijakan penghapusan retribusi uji kir mengacu pada  Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Kota Madiun Nomor 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dalam pengujian, sambung Amari, kendaraan angkutan diperiksa secara menyeluruh. Meliputi pemeriksaan administrasi, lampu, ban, bodi, rem, kemudi, suspensi, kaki-kaki, speedometer, klakson, komponen vital lainnya hingga dan emisi gas buang agar sesuai standar keselamatan dan lingkungan.


‘’Meski banyak yang lulus uji kir, tapi juga ada yang tidak lulus uji. Biasanya temuan rem dan speedometer yang kurang berfungsi optimal,’’ ungkapnya.


Bagi kendaraan yang belum lulus uji, Amari menyebut pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik untuk memperbaiki kekurangan. Apabila telah diperbaiki, kendaraan dapat diujikan kembali. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan kendaraan lebih terjamin.


‘’Perbaikan kendaraan saat uji kir untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain,’’ tuturnya.


Dengan kebijakan ini, Dishub Kota Madiun berharap kepatuhan pemilik kendaraan mengujikan kendaraan secara berkala semakin meningkat.


(ws hendro/ggi/madiuntoday)