Cat Lovers Merapat! Akan Ada Kastrasi Gratis untuk Kucing Kampung di Kota Madiun
MADIUN – Kabar gembira bagi para cat lovers di Kota Madiun. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun akan menggelar program kastrasi gratis untuk kucing jantan domestik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-108 Kota Madiun dan Hari Hewan Sedunia 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya DKPP mengendalikan populasi kucing kampung yang terus bertambah di Kota Madiun. Selain membantu masyarakat menghemat biaya kastrasi, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya kucing liar yang kerap ditelantarkan di lingkungan sekitar.
Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun, Margaretha, mengatakan kastrasi merupakan salah satu langkah efektif untuk menekan laju pertambahan populasi kucing domestik.
“Populasi kucing domestik atau kucing kampung di Kota Madiun terus bertambah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan kesehatan lingkungan maupun keresahan sosial, terutama akibat adanya kucing liar yang dibuang di sejumlah lokasi. Karena itu, kami mengadakan bakti sosial kastrasi gratis untuk membantu masyarakat sekaligus mengendalikan populasi kucing,” ujarnya.
Menurut Margaretha, program tersebut juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang ingin melakukan kastrasi terhadap hewan peliharaan, tetapi masih terkendala biaya.
“Biaya kastrasi masih dianggap cukup mahal oleh sebagian masyarakat. Karena itu, melalui program ini kami ingin membantu meringankan beban warga yang ingin melakukan kastrasi pada kucing peliharaannya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, DKPP bekerja sama dengan dokter hewan praktik di Kota Madiun. Program ini menyediakan kuota terbatas sebanyak 50 ekor kucing jantan domestik.
“Pendaftaran sudah dibuka dan ditutup hingga kuota terpenuhi. Kuota kami batasi sebanyak 50 ekor” jelasnya.
Adapun syarat mengikuti program ini antara lain pemilik berdomisili di Kota Madiun yang dibuktikan dengan KTP, kucing dalam kondisi sehat, kucing berusia minimal enam bulan, serta satu KTP hanya berlaku untuk satu ekor kucing. Program ini khusus untuk kucing jantan domestik dan tidak berlaku bagi kucing ras maupun campuran (mix).
Kegiatan kastrasi dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 mendatang di tempat dokter hewan yang telah ditunjuk.
Melalui program ini, DKPP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sterilisasi kucing semakin meningkat. Selain membantu mengendalikan populasi, tindakan kastrasi juga bermanfaat bagi kesehatan hewan peliharaan dan lingkungan sekitar. Warga yang berminat dapat segera mendaftar melalui laman DKPP Kota Madiun karena kuota yang tersedia terbatas.
(Dspp/rat/Madiuntoday)