Kota Madiun Raih Capaian Tertinggi, UCJ Tembus 48,98 Persen dan 47 Ribu Lebih Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
MADIUN – Komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membawa Kota Madiun mencatat capaian tertinggi di wilayah Madiun Raya. Hingga Mei 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Madiun mencapai 48,98 persen, atau sebanyak 47.129 pekerja telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan wilayah lain dalam cakupan kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan. Bahkan, Kota Madiun menjadi salah satu daerah yang dinilai konsisten dalam memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Madiun yang telah menjalankan program perlindungan pekerja rentan secara berkelanjutan.
“Untuk Kota Madiun, perlindungan pekerja rentan ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun. Ini menjadi salah satu contoh komitmen pemerintah daerah yang cukup baik,” ujarnya usai kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (23/6)
Menurut Sevy, capaian tersebut juga telah sesuai dengan target dalam RPJMD 2026. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar cakupan perlindungan pekerja dapat semakin luas hingga mencapai 100 persen.
“Kalau secara target RPJMD di 2026, paling tinggi diperoleh Kota Madiun sebesar 48 persen” jelasnya.
Upaya perluasan kepesertaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal yang selama ini memiliki risiko kerja namun belum memiliki perlindungan. Mulai dari pelaku UMKM, pedagang, petani, pekerja mandiri, pekerja konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Di Kota Madiun, dukungan pemerintah daerah turut menjadi faktor penting dalam memperluas perlindungan tersebut. Sebanyak 9.582 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui dukungan Pemkot Madiun, khususnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dukungan pemerintah daerah melalui penganggaran perlindungan pekerja rentan menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan kepesertaan,” kata Sevy.
Sevy mengungkapkan, tantangan terbesar saat ini masih berada pada sektor pekerja informal, terutama kelompok rentan di desil 1 sampai 5 yang banyak bergerak di sektor pertanian.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui berbagai dukungan, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), CSR perusahaan, donatur individu, hingga lembaga sosial.
Dari sisi manfaat, sepanjang berjalan program tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp27,5 miliar untuk 1.699 kasus di Kota Madiun. Selain itu, sebanyak 88 anak dari keluarga peserta juga menerima manfaat beasiswa pendidikan dengan total nilai sekitar Rp483 juta.
“Targetnya tidak ada pekerja yang tertinggal. Ketika terjadi risiko kerja, sudah ada perlindungan yang membantu menjaga kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.
(Nael/rat/Madiuntoday)