Dishub Pasang Rambu Lalu Lintas di Titik Rencana Rekayasa Lalin, Rekayasa Juga Untuk Urai Kemacetan



MADIUN – Rencana rekayasa lalu lintas di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) terus berproses. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun mulai memasang sejumlah rambu lalu lintas di titik-titik rekayasa. Seperti yang terlihat di Jalan Timor, Kamis (30/7) pagi. 


‘’Hari ini mulai kita pasang, tetapi masih kita tutup. Nanti penutupnya akan kita buka saat uji coba mulai diberlakukan,’’ kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi.


Rekayasa lalu lintas tersebut mulai diuji coba pada 1 Agustus 2026 nanti. Penutup pada rambu tersebut akan dilepas pada 31 Juli tepat tengah malam. Agus menambahkan terkait rekayasa tidak ada perubahan. Seperti pemberlakuan rekayasa di kawasan PSC. Yakni: Jalan Kalimantan yang semula satu arah ke timur menjadi satu arah ke barat, Jalan Sulawesi yang semula satu arah ke barat menjadi satu arah ke timur, Jalan Merapi yang semula satu arah ke barat menjadi satu arah ke timur, dan Jalan Timor yang semula dua arah menjadi satu arah ke barat. 


‘’Dari pemantauan arus lalin yang kita lakukan, potensi cros dari Jalan Sulawesi di Jalan Pahlawan cukup tinggi. Apalagi, setelah median tengah jalan dihilangkan. Makanya, kita rekayasa dengan arus sebaliknya,’’ ungkapnya. 


Selain rekayasa di kawasan PSC, juga mengemuka pemberlakukan satu arus di Jalan Sawo Barat. Jalan Sawo Barat yang semula dua arah berubah menjadi satu arah dari arah barat menuju timur sampai dengan Simpang Empat Jalan Sawo – Jalan Mangga.


Dinas Perhubungan juga telah menyiapkan sejumlah skema jalan alternatif. Kendaraan dari Jalan Wuni menuju arah barat (Jalan Citandui) diarahkan melalui Jalan Mangga, kemudian ke Jalan Delima, selanjutnya ke Jalan Cokroaminoto dan menuju Jalan Citandui. Kendaraan dari Jalan Sawo Timur menuju arah barat diarahkan melalui Jalan Mangga, Jalan Delima, Jalan Cokroaminoto, dan menuju Jalan Citandui. Kendaraan dari Jalan Kuweni menuju Jalan Citandui diarahkan melalui Jalan Mangga, Jalan Delima, Jalan Cokroaminoto dan menuju Jalan Citandui. 


‘’Rekayasa ini juga untuk mengurai kemacetan. Seperti diketahui, pada jam tertentu di titik-titik ini sering terjadi kemacetan,’’ ujarnya.


Larangan kendaraan roda dua yang melintas di jam tertentu di Jalan Diponegoro Timur juga dicabut. Seperti diketahui, Pemkot Madiun melarang kendaraan roda dua melintas di Jalan Diponegoro dari arah timur ke barat di jam tertentu. Sebagai alternatifnya, pengendara bisa melalui Jalan Rimba Darma. Nah, aturan lalin tersebut akan dicabut mulai 1 Agustus nanti. Artinya, kendaraan roda dua kembali bisa melintas di Jalan Diponegoro secara dua arah tanpa ada pembatasan di jam tertentu. (rams/agi/madiuntoday)