Gelar Uji Publik Rancangan Perda, Wali Kota: Aturan Ada Untuk Memudahkan Usaha



MADIUN - Pemkot Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Mikro dan Menengah menggelar uji publik rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, Senin (3/10).


Dalam uji publik tersebut dibahas mengenai aturan-aturan yang akan diterapkan untuk memudahkan dan semakin memberdayakan koperasi dan UMKM yang ada di Kota Madiun. 


Terhitung, saat ini terdapat 156 koperasi dan 23.618 UMKM yang ada di Kota Pendekar. Maka dari itu, agar semua bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan kota, peraturan harus dibuat sesuai perkembangan situasi terkini. 


Wali Kota Maidi dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan koperasi dan UMKM di kota merupakan aset yang harus dikembangkan.


“Jumlah koperasi dan UMKM hebat. Makannya hari ini koperasi dan UMKM harus bagus karena sawahnya kota,” ungkapnya. 


Maka dari itu, perda ada sebagai penegak aturan dan pemberi kemudahan bagi pelaku usaha. Juga sebagai upaya untuk menjawab tantangan perubahan zaman yang semakin cepat. Maka perda harus disesuaikan. 


“Maka saya minta kerjasamanya untuk sama-sama memajukan kota,” pungkasnya. 

(WS Hendro/kus/diskominfo)