Peserta Pro JKK-JKM Meninggal Dunia, Wali Kota Salurkan Santunan Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris




MADIUN - Wali Kota Madiun, Dr.Maidi menyalurkan santunan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian (Pro JKK-JKM) kepada ahli waris peserta Pro JKK-JKM yang meninggal dunia.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan asuransi jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta untuk diberikan kepada ahli waris. Prosesi penyerahan asuransi pun dilakukan oleh wali kota di rumah duka. Yakni, di Kelurahan Pilangbango dan Kelurahan Demangan.

"Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, jangan sampai keluarga yang ditinggalkan juga ikut hancur. Maka, asuransi diberikan bagi ahli waris agar bisa melanjutkan hidup," ungkap wali kota, Jumat (1/12).

Untuk diketahui, Pro JKK-JKM merupakan program unggulan Wali Kota Maidi untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM bagi warga Kota Madiun yang bekerja di sektor informal. Seperti, penggali kubur, kuli bangunan, PKL, penarik gerobak sampah, modin, dan sebagainya.

Melalui JKM yang dicairkan, wali kota berharap bisa membantu ahli waris yang ditinggalkan untuk membangun kehidupan kembali. Hingga mereka bisa mandiri dan mendapatkan sumber mata pencaharian yang baru.
(ws hendro/kus/diskominfo)