Tahapan Pilkada Mulai Bergulir, KPU Buka Pendaftaran PPK




MADIUN - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun pelaksanaan rekrutmen berlangsung mulai 23-29 April 2024 melalui aplikasi Siakba.

Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, pembentukan badan adhoc Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Adapun jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun mencapai 15 orang. Atau, lima orang di masing-masing kecamatan.

“Dari ketentuan tersebut, PPK Pilkada harus dilakukan seleksi. Dari sisi persyaratan masih sama, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, sehat jasmani dan rohani, dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (24/4).

Dengan ketentuan itu pula, lanjut Wisnu, KPU tidak menggunakan PPK lama pada Pemilu Februari lalu. Sehingga, melakukan perekrutan ulang.

Meski begitu, PPK yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu Februari 2024 dapat kembali mendaftarkan diri untuk Pilkada serentak 2024.

“Seluruh badan adhoc (Pemilu.red) sepanjang tidak ada catatan atau sanksi maupun pelanggaran etik, bisa mendaftar kembali. Tentunya harus sesuai persyaratan yang ditentukan,” tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)