Jelang Masa Akhir Jabatan, DPRD Kota Madiun Gulirkan Raperda Inisiatif




MADIUN - DPRD Kota Madiun menyampaikan satu rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahap III tahun 2024. Raperda tersebut membahas terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam nota penjelasan yang disampaikan juru bicara DPRD yakni Istono, raperda tersebut menjadi produk hukum inisiatif DPRD yang terakhir di periode 2019-2024. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Eddy Supriyanto.

Dirinya mengapresiasi usulan yang diberikan oleh legislatif itu. Menurutnya, raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan. “Memang Bulan Agustus ada pelantikan anggota DPRD baru, sehingga perda kedudukan diubah, ini masih pembahasan,” ungkapnya, Kamis (25/7).

Terpisah, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra menyebut, penyusunan raperda inisiatif itu menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2023 yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Perubahan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, lanjutnya, antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD. Selanjutnya pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, serta pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas saat tanggal penetapan pemberhentian jabatan.

“Itu amanat dari pusat, kita harus menyesuaikan, jadi bukan karena dilakukan oleh kita (DPRD.red) karena akan purna (periode 2019-2024) ya,” terangnya.

Tahap berikutnya, raperda inisiatif tahap III akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak legislatif dengan eksekutif. Draf reperda pun sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk mendapat fasilitasi.

“Karena bola sudah di Kemenkumham Jatim, maka kita tunggu dulu karena kita tidak bisa memprediksi hasil fasilitasi dari provinsi,”ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga kini DPRD Kota Madiun telah menyelesaikan empat raperda inisiatif. Yaitu di tahap I ada tiga raperda, dan tahap III ada satu raperda. Meliputi raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Serta raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kalau sampai akhir tahun ini, masih ada raperda tahap IV yang akan kita bahas. Jadi ada empat reperda lagi yang akan kita selesaikan sekitar Oktober atau November,” pungkasnya.
(ney/kus/diskominfo)