Sosialisasikan Perwal Nomor 81/2023, Pj Wali Kota Apresiasi Wajib Pajak Yang Taat Di Kota Madiun
MADIUN - Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Untuk itu, aturan tersebut lantas disosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya, wajib pajak di sektor tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto hadir untuk membuka acara. Pada sambutannya, Pj wali kota menyampaikan pentingnya membayar pajak.
"APBD Kota Madiun salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan," ujarnya, Jumat (27/9).
Pada kesempatan itu, Pj wali kota juga menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak di Kota Madiun. Karena, para wajib pajak sudah taat membayar pajak. Sehingga, capaian PAD Kota Madiun selalu memenuhi target tahunan.
Pj wali kota pun berharap, ke depannya penerimaan pajak di Kota Madiun semakin optimal. "Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat Kota Madiun," tandasnya. (Ney/irs/diskominfo)