Disnaker KUKM Gelar Sosialisasi Pasca Putusan UMK Kota Madiun Tahun 2025




MADIUN - Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun menggelar sosialisasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Acara ini berlangsung di Ayam Goreng Pemuda pada Selasa (24/12). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kota Madiun.

Plt Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang kebijakan UMK terbaru.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan kesejahteraan kepada para pekerja di tahun mendatang.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kota Madiun memahami dan siap melaksanakan UMK tahun 2025 sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat lebih memahami implikasi dari kebijakan UMK serta menyusun langkah strategis untuk menerapkannya.

Pemkot Madiun juga menegaskan pentingnya sinergi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif. (dspp/uli/diskominfo)