Komitmen Wujudkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, Kota Madiun Raih Peringkat 1 Provinsi dan 3 Nasional Untuk Indeks Pelayanan Publik 2024




MADIUN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada 633 instansi pemerintah.

Evaluasi inipun menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) instansi pemerintah. Tak terkecuali, bagi Kota Madiun.

Dari hasil penilaian, IPP Kota Madiun memperoleh capaian yang memuaskan dengan menempati peringkat pertama tingkat provinsi dan ketiga tingkat nasional untuk kategori Kota. Yakni, dengan nilai 4,67 (kategori A).

Adapun pengumuman hasil PEKPPP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Indonesia Nomor 659 Tahun 2024 yang dirilis pada 31 Desember 2024.

Dalam pemantauan dan penilaian tersebut, ada tiga unit lokus evaluasi. Untuk Kota Madiun, penilaian dilakukan terhadap pelayanan masyarakat di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak dengan nilai 4,63. Kemudian, RSUD Kota Madiun meraih nilai 4,63 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meraih nilai 4,73.

Dalam rilis resmi KemenPAN RB, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menuturkan bahwa PEKPPP merupakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima.

"Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kami menciptakan ekosistem pelayanan publik yang inovatif, inklusif, dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (Yash/irs/diskominfo)